
“Tentunya secara hukum kita butuh pendampingan,” katanya.
Tokoh masyarakat setempat, Ade Witarasa menilai, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Padahal warga yang bersuara, hanya ingin menyelamatkan ekosistem lingkungan yang juga memiliki nilai sejarah penting.
“Saya sebagai putra Karawang Selatan, ingin menjaga alam. Ada nilai yang sangat terjaga, kami ingin mempertahankan alam. Walaupun alam sudah rusak, Gunung Sanggabuana di Pangkalan tak pernah menelan jiwa, itu yang ingin kami pertahankan. Jangan sampai karena ada tambang, wilayah kita jadi penuh bencana,” tegas Ade.
Ketua LBH Cakra yang juga Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST), Dadi Mulyadi mengatakan hal serupa, menurutnya tambang bukan hanya soal bebatuan kapur yang bisa diolah.
Baca juga: Riung Mumpulung di Purwakarta: Semangat HUT RI ke-80 dan Hari Veteran 2025
Seharusnya perusahaan memperhatikan bahwa secara ekologis, Karawang Selatan merupakan jantungnya alam Karawang.
Bahkan saat ini, persoalan kekeringan sudah mulai menyebar di wilayah Karawang Selatan. Dadi menegaskan, pihaknya akan mendampingi dan ikut berjuang. Sebab bagaimanapun, kata dia, pejuang lingkungan tidak boleh sembarang dipidanakan.
“Satu orang dikriminalisasi maka akan tumbuh seribu orang yang melawan,” tandasnya. (*)








