
BANDUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar guling) aset tanah milik Pemkab Karawang dan PT Jakarta Intiland masih terus bergulir. Teranyar, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan pada Kamis (22/8) lalu. Namun, Acep tidak dapat hadir karena alasan tertentu. Kejati Jabar akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Baca juga:Â Kepak Laporkan Dugaan Korupsi Ruislag Aset Pemkab Karawang ke Kejati Jabar
Pemeriksaan masih dilakukan secara maraton terhadap staf hingga mantan Sekda Karawang itu.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Sudah puluhan orang yang kami periksa, termasuk sejumlah ASN, termasuk mantan Sekda Karawang,” ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (6/9).
Baca juga:Â Penataan Jalan Tuparev Karawang Bikin Para Pedagang Senang, Jadi Rapi dan Enak Dipandang
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, Kejati Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Acep Jamhuri untuk dimintai keterangan.
Kasus ruislag ini sendiri telah ditangani oleh Kejati Jabar sejak beberapa bulan terakhir. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penggeledahan di sejumlah kantor terkait, seperti Pendopo dan ruangan Sekda Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Baca juga:Â Penyebab Anak Muda Sering Mengalami Nyeri Sendi dan Cara Mengatasinya
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ruislag tanah seluas 4.935 m2 milik Pemkab Karawang yang ditukar dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2.
Kejati Jabar terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. (*)













