
KARAWANG – Bawaslu Karawang menyampaikan surat saran perbaikan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Senin, (07/072025)
Surat bernomor 3/PM.01.02/K.JB.10/07/2025 tersebut memuat sejumlah catatan hasil pengawasan Bawaslu, yang mencerminkan masih adanya ketidaksesuaian dalam data pemilih yang disampaikan KPU.
Beberapa temuan penting antara lain, selisih kekurangan jumlah penduduk pada pemilih baru sebanyak 441 orang, selisih kekurangan pada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.541 orang, serta nihilnya data pada kategori perbaikan data pemilih.
Baca juga: Banjir Setinggi 2 Meter Rendam Karawang, 2.246 Jiwa Terdampak
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan saran perbaikan adalah bagian dari mekanisme yang sudah lazim dalam proses pengawasan pemilu.
“Saran perbaikan merupakan hal yang lumrah dalam mekanisme pengawasan oleh Bawaslu, begitupun KPU selaku pelaksana Pemilu sudah terbiasa dalam hal ini. Tentunya ini merupakan bentuk bahwa kami sinergi sebagai penyelenggara pemilu,” kata Engkus.












