
KARAWANG – Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Wahyudi (33), tersangka kasus penadahan sepeda motor bersujud syukur di ruang kantor Kejaksaan setelah dinyatakan bebas, Kamis (13/10).
Ia dinyatakan bebas setelah Kejari Karawang memutuskan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menjelaskan, langkah restorative justice diambil setelah proses mediasi antara korban dan tersangka.
Baca juga: Tangis Pencuri HP di Karawang Ini Pecah Usai Bebas Lewat Restorative Justice
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan korban membuka pintu maaf untuk tersangka.
“Tersangka mengembalikan kerugian korban, dan yang paling penting korban memaafkan perbuatan tersangka,” imbuh Martha, Jumat (13/10).