Beranda Headline Berkat Restorative Justice, Penadah Sepeda Motor di Karawang Ini Bebas

Berkat Restorative Justice, Penadah Sepeda Motor di Karawang Ini Bebas

Restorative justice Karawang
Upaya damai yang ditempuh antara korban dan tersangka lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karawang.

KARAWANG – Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Wahyudi (33), tersangka kasus penadahan sepeda motor bersujud syukur di ruang kantor Kejaksaan setelah dinyatakan bebas, Kamis (13/10).

Ia dinyatakan bebas setelah Kejari Karawang memutuskan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menjelaskan, langkah restorative justice diambil setelah proses mediasi antara korban dan tersangka.

Baca juga: Tangis Pencuri HP di Karawang Ini Pecah Usai Bebas Lewat Restorative Justice

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan korban membuka pintu maaf untuk tersangka.

“Tersangka mengembalikan kerugian korban, dan yang paling penting korban memaafkan perbuatan tersangka,” imbuh Martha, Jumat (13/10).