
Adapun untuk WNA dari Filipina, Pakistan, Palestina dan Yaman, mereka dideportasi karena overstay dan tidak sanggup membayar denda. Penerapan sanksi overstay ini juga merujuk Undang-Undang (UU) Keimigrasian Pasal 78.
Baca juga: Pastikan Pasokan Listrik Aman, PLN Karawang Siagakan 189 Personel Selama Libur Nataru
Sementara 4 WNA dari China, mereka diketahui melakukan penyalahgunaan visa dan tidak melaporkan keberadaan. “Dan untuk 1 dari Pakistan, kami mendapat info dari kepolisian Purwakarta bahwa yang bersangkutan mengganggu ketertiban, maka langsung kita tangani,” jelas Petrus.
Petrus menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Purwakarta dan Karawang. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Terlebih untuk WNA yang berulah, jajarannya tidak akan segan untuk langsung melakukan proses penegakan hukum. Maka itu, dia harapkan peran aktif masyarakat untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika mengetahui ada orang asing yang diduga bermasalah. (*)








