KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menegaskan jumlah petugas kebersihan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan (SIRUP) bukanlah data riil.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang, Agus Mustaqim mengatakan, jumlah pegawai kebersihan atau pasukan orange di bawah naungan DLH Karawang hanya ada sebanyak 431 orang, dengan rincian 254 petugas di UPTD 1, 55 petugas di UPTD Rengasdenglok, 68 petugas di UPTD Cikampek, 11 petugas di UPTD Telagasari dan 44 petugas di TPA Jalupang.
Adapun data puluhan ribu petugas yang tercantum di SIRUP, itu merupakan jumlah akumulasi dari pekerjaan yang dilakukan petugas selama satu tahun.
Baca juga: Hadapi 1.200 Ton Sampah per Hari, Karawang Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah dan APBD 2025
“Contohnya yang 31.025 orang, itu adalah akumulasi pekerjaan yang dilakukan oleh 85 orang petugas tukang sapu, mandor dimasing-masing UPTD. 85 orang itu bekerja mendapatkan upah perhari, sehingga dihitung akumulasinya selama 1 tahun 365 hari jumlahnya 31.025 orang. Bukan berarti yang bekerja itu 31.025 orang, tapi yang bekerja adalah 85 orang, tetapi diakumulasi menjadi selama 1 tahun,” jelasnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.
431 orang tersebut, lanjut Agus, tersebar di 4 UPTD terdiri dari petugas admin, petugas tras, penyapu, pemuat, mandor dan petugas Jalupang.
Ratusan petugas tersebut disiapkan anggaran pertahun sebesar Rp 12,9 miliar dengan upah disesuaikan dengan berat ringannya tugas di lapangan.
Baca juga: DLH Karawang Diduga Manipulasi Data Ribuan Pasukan Oranye, Padahal Jumlahnya Cuma Ratusan
“Penyapu 80 ribu perhari, mandor 90 ribu perhari. Gajih kan kisaran 2,7 juta dibayarkan perbulannya, kalau total petugas mencapai puluhan ribu maka anggaran upahnya lebih dari 12,9 miliar. 2,7 dikalikan 31.025 saja itu mencapai 83 miliar lebih, anggaran kita tidak sampai segitu,” katanya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memanipulasi data jumlah pegawai. Meskipun jumlah petugas dinilai belum ideal untuk membantu mengatasi permasalah sampah di Karawang, pihaknya tidak akan merekrut pegawai baru karena adanya aturan mengenai larangan pengangkatan THL.
“Kalau penambahan SDM, kita serahkan ke BKPSDM seperti apa. Karena kan sudah ada aturan tidak boleh ada rekrutmen tenaga THL, jadi kita menunggu arahan dari BKPSDM maupun Bappeda dan BPKAD,” tutupnya. (*)













