KARAWANG – Mulai 1 September 2025, sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Karawang sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman mengatakan, layanan terintegrasi dukcapil ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Saat ini di Kabupaten Karawang ada 14 kecamatan yang sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi,” katanya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI, Purwakarta Gelar Upacara Hingga Karnaval Mobil Hias
Sisanya masih ada 16 kecamatan yang belum dapat melakukan pelayanan terintegrasi. Namun kedepan, semua kecamatan ditargetkan bisa melakukan layanan terintegrasi dukcapil serentak pada 1 September 2025.
Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan 16 kecamatan tersebut. Saat ini, operator di 16 kecamatan tengah mempersiapkan dengan mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
“Jadi nanti semua kecamatan di Kabupaten Karawang bisa melakukan pelayanan seperti pembuatan akta kematian dan akta kelahiran, pindah dan datang,” tambahnya.
Program layanan terintegrasi juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan tagline Dukcapil ‘Cepat, Akurat dan Tanpa Dipungut Biaya’.
Baca juga: Ironi Eks Kawedanaan Rengasdengklok, Jadi Cagar Budaya tapi Semrawut dan Terbengkalai
“Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Disdukcapil Karawang, tinggal datang ke kantor kecamatan saja,” pungkasnya.
Berikut 14 kecamatan yang sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi Dukcapil:
1. Pangkalan
2. Tirtajaya
3. Cilamaya Wetan
4. Klari
5. Cikampek
6. Kotabaru
7. Karawang Barat
8. Karawang Timur
9. Purwasari
10. Kutawaluya
11. Telukjambe Timur
12. Telukjambe Barat
13. Telagasari
14. Ciampel
(*)









