KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Karawang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait bertindak tegas terhadap oknum sekolah yang diduga masih nekat memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Ketua KAI Karawang, Syaepul Rohman, menegaskan kebijakan modul gratis tersebut jangan sampai tercederai oleh segelintir oknum sekolah yang masih nekat memfasilitasi penjualan LKS.
“Sebab di lapangan, praktik penjualan LKS itu disinyalir masih terjadi, dan tindakan tersebut jelas mencederai niat baik Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam membebaskan beban biaya pendidikan warga,” kata Syaepul, Jumat (31/7).
Baca juga: Karawang Dihantui Kemarau, Perumdam Pastikan Pasokan Air Bersih Terus Berjalan
“Kami mengapresiasi program modul gratis dari Pemkab Karawang. Namun, niat baik ini jangan sampai diciderai oleh oknum sekolah yang masih nekat jualan LKS dengan berbagai alasan,” tambahnya.
APH seperti Kejaksaan, kata dia, harus turun tangan mengawasi dan menindak jika ditemukan unsur gratifikasi atau tindak pidana korupsi dalam praktik peredaran LKS tersebut.
Syaepul juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) Karawang untuk memproses sanksi disiplin bagi oknum ASN yang terlibat.









