
Menurutnya, WFH kemungkinan hanya diterapkan di perangkat daerah tertentu, seperti bagian Sekretariat Daerah (Setda) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Baca juga: Oknum Ustadz di Karawang Babak Belur Dimassa Gegara Selingkuhi Wanita Bersuami
Kemudian untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan WFH sebagai “cuti terselubung”, Pemkab Karawang akan memperketat sistem monitoring dan evaluasi kinerja ASN.
Setiap pegawai tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja serta melakukan absensi melalui sistem yang telah disiapkan oleh BKPSDM.
“Semua tetap diawasi, ada laporan kinerja dan absensi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak produktif,” tegasnya. (*)








