
“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan.
Permeabilitas sendiri, jelasnya, merupakan parameter kecepatan bergeraknya suatu media berpori atau kecepatan air melewati tanah pada periode tertentu. Semakin tinggi permeabilitas tanah maka infiltrasinya semakin tinggi.
“Permeabilitas di daerah yang akan dijadikan blackzone 10 minus 9 cm/detik sampai 10 minus 10 cm/detik. Kerapatan tanahnya rapat. Ketika bocor sulit menembus lapisan tanah atau batuan,” kata Wawan.
Selain soal kerapatan tanah, syarat tempat pengolah limbah B3 jaraknya minimal 300 meter dari sumber air dan pemukiman. “Tata kelolanya juga kita koordinasikan dengan Kementerian (LH),” kata dia. (*)








