Beranda Karawang Syarat dan Cara Urus KK Rusak atau Hilang di Karawang, Praktis Bisa...

Syarat dan Cara Urus KK Rusak atau Hilang di Karawang, Praktis Bisa lewat HP

Cara urus kk hilang
Tangkapan layar website edukcapil karawang terkait cara urus KK yang hilang atau rusak.

KARAWANG – Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga sebagai identitas kependudukan.

Apabila dokumen tersebut hilang ataupun rusak, maka masyarakat harus kembali mengurus untuk mendapatkan yang baru.

Melansir dari website edukcapil.karawangkab.go.id, warga Karawang yang mengalami kehilangan atau rusaknya KK bisa diurus secara digital ataupun datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.

Baca juga: Cek di Sini Apakah KTP Milikmu Dipakai Utang Pinjol Orang Lain atau Tidak

Syarat urus KK rusak atau hilang

1. Bagi usia wajib KTP-el, fotokan semua KTP-el dalam satu foto, bersifat optional.

2. Berita Kehilangan dari Kepolisian (Jika ada dokumen asli yang hilang) bersifat wajib

3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02) bersifat wajib dan formulir bisa didownload melalui edukcapil new generation.

4. Lembar Kutipan Akta Nikah/Perkawinan (Perkawinan Tercatat); atau SPTJM Perkawinan (Perkawinan tidak tercatat); atau Kutipan Akta Perceraian (Perceraian Tercatat); atau SPTJM Perceraian (perceraian tidak tercatat) beserta surat keterangan iqrar Talaq (fotokan berkas dalam satu foto) bersifat optional.

Baca juga: Syarat dan Cara Buat KTP Digital Pakai HP, Praktis dan Anti Ribet

Cara proses

Dalam website tersebut, terdapat panduan langsung untuk memproses penggantian KK hilang atau rusak.

Namun apabila warga masih belum memahami persyaratan dan tata cara pengurusannya, bisa juga menonton terlebih dahulu video tutorial yang tersedia di situs tersebut. (*)