
KARAWANG – Seorang polisi RW Polres Karawang membongkar rumah kontrakan yang disulap sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Lokasi rumah tersebut di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dari pengungkapan itu, satu pelaku berinisial MRA (21) diamankan aparat kepolisian dari Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan oleh Polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Kakak Beradik di Karawang Sulap Rumah Kontrakan Jadi Tempat Produksi Ganja Sintetis
Polisi RW mencurigai aktivitas disebuah rumah kontrakan tersebut yang baru dihuni selama 2 minggu.
“Tokoh agama yang mencurigai salah satu kontrakan dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis, melaporkan terhadap Polisi RW, Bripka Dika dan diteruskan ke jajaran Satuan Narkoba,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di lokasi rumah produksi tembakau sintetis tersebut, pada Kamis (1/6/2023).
Ia melanjutkan, tim Sanggabuana langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (30/5/2023). Di dalam langsung diamankan tersangka yang tengah meracik narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan produksi, serta tembakau sintetis siap edar.
“Didapati satu orang berinisial MRA bukan warga setempat tapi warga asal Nagasari, Karawang Barat,” ungkapnya.







