
5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak.
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
Baca juga: Satpol PP Karawang Gerebek Kos-kosan Sarang Prostitusi, 75 Pasangan Mesum Terciduk
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah
9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.
10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas ‘penyakit masyarakat’ (premanisme, prostitusi dan peredaran miras).
(*)








