KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka layanan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024. Layanan ini dibagi dua tahap, menyesuaikan kategori alasan pindah memilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, masyarakat yang melakukan pindah memilih disebabkan berbagai alasan.
“Biasanya karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka perlu dilakukan pengurusan pindah memilih sesuai daerah tujuan,” ucap Mari, Senin (21/10).
Baca juga: Dear Pencaker, Begini Cara Melamar Kerja di Situs Info Loker Karawang
Menurutnya, tahapan pertama pindah memilih dibuka paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni di tanggal 27 November 2024.
Kemudian di tahap kedua, dapat dilakukan 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau di tanggal 20 November 2024.
“Untuk tahap pertama ada 9 kategori alasan pindah memilih, lalu di tahap kedua ada 4 kategori,” katanya.
Baca juga: Kalangan Milenial Dominasi Suara Pilkada Karawang
Syarat dan alur pindah memilih
Mari menjelaskan, dalam PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024, untuk mengurus pindah memilih masyarakat perlu menyiapkan dahulu dokumen KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Dokumen tersebut bisa diajukan ke petugas KPU tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
“Nantinya petugas akan mengecek di portal cekdptonline.go.id. Bila pemilih sudah terdaftar atau sesuai, maka petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.”
“Kemudian formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih,” papar Mari.
Baca juga: Jajaran Menteri Prabowo Dicap Gemuk, Berikut Jumlah Kabinet Kepresidenan dari Masa ke Masa
Mari menambahkan, layanan pindah memilih hanya berlaku dalam lingkup provinsi Jawa Barat (Jabar) saja. Sebab di luar itu tidak berlaku.
“Sebagai contoh misalnya pemilih dari Karawang mengajukan pindah memilih tapi masih dalam lingkup Provinsi Jabar, maka dia berhak mendapat satu surat suara, yaitu surat suara calon gubernur,” katanya.
“Sedangkan pemilih yang pindahnya masih dalam lingkup Kabupaten Karawang, semisal dari kecamatan Majalaya pindah ke Telukjambe Timur, maka pemilih tersebut tetap berhak mendapat surat suara calon bupati dan gubernur,” pungkasnya.
Baca juga: Malam Rakyat Gembira Jelang Pilkada 2024 Bareng KPJ, PWI dan KPU Karawang
Berikut 9 kategori tahap pertama pindah memilih Pilkada Karawang hingga 28 Oktober 2024:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili
Adapun 4 kategori di tahap kedua pindah memilih hingga 20 November 2024 sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam
(*)









