Beranda Karawang Cegah Kecurangan, KPU Karawang Bakar 3.536 Surat Suara Rusak

Cegah Kecurangan, KPU Karawang Bakar 3.536 Surat Suara Rusak

Kpu karawang bakar surat suara rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 surat suara yang rusak atau tidak layak pakai pada Pilkada Serentak 2024.

“Dipastikan surat suara yang rusak ini kita musnahkan bersama, jadi tidak akan ada surat suara tersisa di gudang,” jelas Mari.

Baca juga: Dukung Program Presiden, Pemkab Karawang Siap Jalankan Makan Bergizi Gratis

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei menambahkan, pemusnahan surat suara harus dilakukan karena kebutuhannya telah terpenuhi.

“Surat suara lebih dan rusak wajib hukumnya dimusnahkan. Hal ini untuk mengantisipasi surat suara sisa ini tersebar kemana-mana,” tambahnya.

“Jadi dipastikan untuk pilkada besok, surat suara di Karawang sudah terpenuhi keseluruhan dan sudah tersebar diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (*)