
“Dipastikan surat suara yang rusak ini kita musnahkan bersama, jadi tidak akan ada surat suara tersisa di gudang,” jelas Mari.
Baca juga: Dukung Program Presiden, Pemkab Karawang Siap Jalankan Makan Bergizi Gratis
Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei menambahkan, pemusnahan surat suara harus dilakukan karena kebutuhannya telah terpenuhi.
“Surat suara lebih dan rusak wajib hukumnya dimusnahkan. Hal ini untuk mengantisipasi surat suara sisa ini tersebar kemana-mana,” tambahnya.
“Jadi dipastikan untuk pilkada besok, surat suara di Karawang sudah terpenuhi keseluruhan dan sudah tersebar diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (*)












