Beranda Karawang Cegah TPPO Sedini Mungkin, Imigrasi Karawang Bina 5 Desa Langganan PMI

Cegah TPPO Sedini Mungkin, Imigrasi Karawang Bina 5 Desa Langganan PMI

Tppo di imigrasi karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen terus melakukan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

LARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen terus melakukan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra dalam acara ngobrol bareng jurnalis pada Jum’at, 23 Mei 2025.

Andro menerangkan, ada beberapa langkah mitigasi yang dilakukan pihaknya untuk mencegah TPPO dan TPPM di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Agus Predator Seks 19 Anak di Karawang Dituntut 14 tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Strategi dan langkah mitigasi yang dilakukan antara lain; penolakan dan pembatalan permohonan paspor, edukasi melalui media sosial, penunjukkan petugas imigrasi pembina desa (pimpasa) dan pembentukan desa binaan Imigrasi, serta pembuatan video animasi yang berisi edukasi atau imbauan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural.

“Singkatnya, TPPO itu adalah perdagangan orang (ada unsur paksaan dan intimidasi) sedangkan TPPM tidak, orang yang bersangkutan berkenan untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal atau diselundupkan,” terangnya.

Pencegahan TPPO dan TPPM ini, lanjut Andro, harus dilakukan. Adapun dasar hukumnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korban TPPO di Lingkungan Direktorat Jendral Imigrasi.

Dalam layanan paspor sendiri, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan penolakan dan pembatalan 163 permohonan paspor.