KARAWANG – Agus (46), predator seks asal Kecamatan Kotabaru, Karawang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sebelumnya, perbuatan Agus telah terkuak sejak 28 Oktober 2024. Ia dilaporkan dan ditangkap pihak berwenang karena telah mencabuli belasan anak di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Agus Diduga Cabuli Belasan Anak di Karawang, Ada yang Kelaminnya Sampai Bengkak
Pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak, Iin Dewi Sintawati menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang telah menyampaikan tuntutan kepada terdakwa.
Tuntutannya berupa hukuman pidana kurungan penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum dan Komunitas Masyarakat (PUSBAKOM) dan dipihaknya diberi waktu selama 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan.
Baca juga: Remaja yang Berubah Kelamin di Karawang Bakal Dioperasi, Bupati: Rumahnya Direnovasi Agar Layak Huni
“Disebutkan oleh JPU, pelaku dituntut penjara dan denda 1 miliar. Pelaku juga dikasih waktu 2 minggu untuk ngasih pembelaan didampingi sama PUSBAKOM,” terangnya.
Sementara pihak PN Karawang belum menetapkan tanggal pasti untuk sidang selanjutnya, namun dikabarkan bahwa sidang akan kembali digelar 2 minggu yang akan datang.
Kasus ini juga dikawal oleh berbagai pihak, mulai dari warga setempat (Kotabaru), pemerhati perlindungan anak hingga DPPPA Karawang.









