Beranda Headline Dari Overstay hingga Deportasi, Imigrasi Karawang Ungkap Skema Penindakan WNA

Dari Overstay hingga Deportasi, Imigrasi Karawang Ungkap Skema Penindakan WNA

Penegakan hukum imigrasi karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mensosialisasikan strategi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kepada awak media pada Rabu, 10 Desember 2025. 

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mensosialisasikan strategi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kepada awak media pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kasi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu mengatakan, pengawasan keimigrasian memiliki standar operating procedure (SOP) tersendiri yang tertera dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Terkhusus bagi warga negara asing (WNA), apabila ada kegiatan orang asing yang mencurigakan atau melanggar di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang mencakup Karawang dan Purwakarta. Maka pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran informasinya.

Baca juga: Saatnya Menata Cikampek Awal 2026: Terminal Diaktifkan, Bangli Dibongkar

“Tahapan penindakan, awalnya dari informasi, baik masyarakat, media ataupun yang berkaitan dengan kegiatan orang asing, kami respon. Kami kumpulkan keterangan semaksimal mungkin, pelanggarannya apa, alat bukti dan lainnya,” terang Candra.

Ia memaparkan, jenis pelanggaran keimigrasian WNA di Indonesia umumnya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan/izin, pelanggaran ketertiban umum bahkan ada pula hukum pidana.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif saat melakukan penindakan. Apabila WNA bersangkutan masih bisa dibina, maka pihaknya akan memberikan pengarahan.

Baca juga: Imigrasi Tunda Paspor Desain Merah Putih, Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

“Misalnya ada kegiatan di Karawang, tapi di rekomendasi gak ada, kita arahkan untuk menambahkan lokasi kerja. Sifatnya koordinatif, pembinaan dulu secara keimigrasian. Kita tidak bisa asal tindak,” katanya.

Dalam hal ini, masyarakat pun bisa melapor apabila menemukan aktivitas WNA, terutama jika WNA tersebut melakukan pelanggaran dan mengganggu kenyamanan. “Kanal aduan kita bisa akses melalui medsos imigrasi Karawang, IG, tiktok, dan WA aduan pun ada,” paparnya.