Beranda Headline Dari Overstay hingga Deportasi, Imigrasi Karawang Ungkap Skema Penindakan WNA

Dari Overstay hingga Deportasi, Imigrasi Karawang Ungkap Skema Penindakan WNA

Penegakan hukum imigrasi karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mensosialisasikan strategi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kepada awak media pada Rabu, 10 Desember 2025.

Namun sejauh ini, lanjut Candra, tak banyak masyarakat yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan WNA. Paling-paling, ada temuan overstay dan prilaku WNA yang dianggap meresahkan.

Baca juga: Nostalgia Bupati Aep dan Kejayaan Plaza Cikampek

“Yang ngadu minum, tapi dominasi aduan prilaku WNA, karena gap budaya. Kalau yang serius sejauh ini tidak ada,” ungkapnya.

Secara rinci ia menyebutkan, tindakan bagi WNA pelanggar di Indonesia sangat beragam, mulai dari sanksi administratif seperti denda, pembatasan izin tinggal, hingga deportasi dan penangkalan (blacklist), hingga sanksi pidana penjara jika melakukan kejahatan serius, semua diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dan aturan terkait lainnya, dengan biaya deportasi ditanggung WNA atau penjaminnya.

“Untuk overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda 1 juta perhari, jika tidak dibayar bisa berujung pada deportasi. Pelanggaran juga bisa berakibat pada pencabutan atau perubahan izin tinggal. Ada juga penangkalan hingga deportasi,” pungkasnya. (*)