
Namun sebagai warga negara yang baik, Acep mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ikuti aja proses hukum ya, silakan ke penyidik saja,” katanya.
Potensi rugikan negara Rp 64 miliar
Seperti diketahui, polemik tukar guling aset tanah milik Pemkab Karawang di Mal Ciplaz (Ramayana) berujung pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 19 September 2023 lalu.
Pelapor, dalam hal ini pengacara Johnson Panjaitan bersama tim Komite penyelamat aset Karawang atau Kepak menilai, proses tukar guling atau ruislag ini sarat dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, KPU-Kejari Karawang Teken MoU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024
Koordinator Kepak, Fachry Suari Pamungkas mengungkapkan bahwa mereka yang dilaporkan ke Kejati Jabar yaitu pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan swasta. Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
Ia menuturkan, aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta tahun 2004 hingga tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan ruislag yang dinilai menyalahi mekanisme.
Bahkan, beberapa fraksi DPRD Karawang pun sempat menyatakan keberatannya untuk menyetujui tukar guling aset tersebut. “Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 64 miliar,” kata dia. (*)







