
Kepala Seksi Pengembangan Penguatan Perlindungan Usaha Mikro, Leoni Whisnuwardhani menambahkan, pembagian alat ini akan dilaksanakan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang.
“Pengadaan barang diperkirakan selesai dalam waktu 1 bulan, dan pendistribusiannya akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2024 mendatang,” tambahnya.
Dijelaskan Leoni, penerima alat ini telah disesuaikan berdasarkan proposal yang masuk sejak tahun 2023.
Detailnya, 220 penerima ini terdiri dari 30 penerima craps set dan konveksi, 40 penerima PIRT, 40 penerima gerobak, 40 penerima tata boga, 35 penerima bantuan warung dan 30 penerima utility set.
“Verifikasi ini dilakukan tergantung dari jenis barang yang diminta, barangnya ada gerobak, utility set seperti buat salon, sablon, bengkel service AC, tata boga, warung, konveksi,” tutupnya. (*)








