
Yeni menegaskan bahwa proses kurasi peserta UKK dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas Koperasi dan UKM Karawang sebelum diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop).
Baca juga: Banyak Trayek Mati, Dishub Karawang Mau Evaluasi Jaringan Angkutan Umum
“Dikurasi oleh kita dulu, baru nanti hasil akhirnya diajukan ke Menkop,” katanya.
Melalui program peningkatan kapasitas dan pelaksanaan UKK, dia berharap tata kelola koperasi di daerah semakin profesional dan mampu mencegah terjadinya penyimpangan.
Sebab pihaknya menargetkan koperasi di Karawang dikelola secara sehat, profesional, dan memiliki SDM yang benar-benar paham perkoperasian.
“Dengan kesiapan pengurus dan pengawas yang kompeten, koperasi dapat tumbuh menjadi lembaga yang lebih kuat dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Yeni. (*)













