
Tiga poin penting ini, lanjut dia, harus dipahami dengan baik oleh seluruh satuan sekolah yang ada di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Kejari Karawang Pamer Capaian Kinerja 2024: Tagih Kredit Macet Rp 98 M hingga 8 Kali Eksekusi Hukum
Berikut isi poinnya:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbay dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Karawang.
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour diimbau agar melakukan koordinasi dengan Disdikpora Karawang melalui surat pemberitahuan.
(*)








