
“Karena kita dari pengujian maka memberikan rekomendasi untuk perbaikan, dan akan kita serahkan ke penyidik. Nanti penyidik yang melarang pemberangkatan,” jelasnya.
Baca juga:Â Pemkab Karawang Buka 912 Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Nih Rinciannya
Selain itu, lanjut dia, sopir wajib membawa dokumen perlengkapan kendaraan. Ketika ditemui supir yang tidak memiliki dokumen kendaraan utuh, maka akan langsung diberikan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perjalanan juga.
Berdasarkan pemeriksaan tahun sebelumnya, sering ditemukan matinya lampu kendaraan dan ketidaklengkapan dokumen. Selain itu, sebagian supir mengalami permasalahan pada kartu pengawas yang telah mati.
“Kalo dokumen itu sudah mutlak, kekurangan dokumen kendaraan secara otomatis kita akan rekomendasikan untuk tidak diberangkatkan. Di terminal nantinya kepala terminal akan memberikan arahan,” pungkasnya. (*)













