Beranda Headline Disperindag Karawang Janji Sikat Pengusaha Jual Minol Tanpa Izin Resmi

Disperindag Karawang Janji Sikat Pengusaha Jual Minol Tanpa Izin Resmi

Minol tanpa izin resmi di karawang
Proses penghancuran minol tanpa izin resmi. Foto: istimewa

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menindak tegas pengusaha yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi.

Hal ini menyusul, seiring banyaknya tempat hiburan malam dan pemilik usaha yang masih belum mengikuti aturan atau perizinan yang berlaku.

Kepala Bidang Fasilitas dan Pengawasan Usaha Perdagangan, Santi Aryanti menjelaskan, penjualan minuman beralkohol di Karawang telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 dan turunannya berupa Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022.

Baca juga: Minol Ilegal Masih Bebas Beredar, DPRD Karawang Singgung Penegakan Perda

Dalam aturan tersebut ditegaskan, hanya 3 jenis tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni; hotel, restoran dan bar.

“Namun dalam prakteknya, banyak pelaku usaha yang tidak mengajukan izin secara resmi, padahal kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi,” jelasnya pada Selasa, 27 Mei 2025.

Penjualan minol, lanjut dia, merupakan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, sehingga memerlukan verifikasi ketat dari dinas terkait termasuk Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Santi memaparkan, proses perizinan harus dimulai dari pengajuan sertifikat standar melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang harus dilengkapi dengan izin usaha sektor pariwisata, dokumen peruntukan bangunan (RDTR), sertifikat laik fungsi, dan lainnya.

Baca juga: Tabib di Bekasi Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Lakukan Penahanan

“Sayangnya, banyak pelaku usaha yang belum memiliki atau bahkan belum mengajukan sertifikat standar bar, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin perusahaan minol,” paparnya.

Sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada beberapa perusahaan termasuk hotel dan bar, yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.