Beranda Headline Minol Ilegal Masih Bebas Beredar, DPRD Karawang Singgung Penegakan Perda

Minol Ilegal Masih Bebas Beredar, DPRD Karawang Singgung Penegakan Perda

Minol ilegal di karawang bebas beredar
Foto: ilustrasi minol ilegal masih bebas beredar di Karawang, Jawa Barat. (Ist)

KARAWANG – Penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal disebut masih bebas beredar. DPRD Karawang mendorong Pemkab menerapkan Perda tentang pengendalian minol secara utuh.

Anggota DPRD Karawang, Nana Nurhusna Hidayat mengungkapkan, Karawang memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

Dalam Perda itu ditegaskan bahwa peredaran minol tidak dapat dilakukan di sembarangan tempat. Hanya tempat tempat yang sudah memiliki izin saja yang boleh menjual minol.

Baca juga: Minol di Karawang Masih Dijual Bebas, Disperindag Ingatkan Sanksi

“Di Kabupaten Karawang ini masih banyak penjualan Minol ilegal. Bahayanya penjualan ilegal ini seringkali menyasar pembeli yang dilarang mengkonsumsi minol, seperti anak di bawah umur. Sehingga harus ada upaya pengendalian,” ujar Nana setelah sosialisasi di Kecamatan Jayakerta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Ia menegaskan, tidak semua tempat dapat mengajukan perizinan penjualan minol, hanya tempat-tempat tertentu yang sudah memenuhi spesifikasi yang boleh mengajukan izin penjualan minol.