Beranda Karawang DPKP Karawang Gandeng Panji Petualang, Edukasi Pelajar Cara Pelihara Hewan yang Baik

DPKP Karawang Gandeng Panji Petualang, Edukasi Pelajar Cara Pelihara Hewan yang Baik

Dpkp karawang dan panji petualang
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang menggelar peringatan Hari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Nasional pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

KARAWANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang menggelar peringatan Hari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Nasional pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Pada momentum tersebut, DPKP Kabupaten Karawang melibatkan para animal lovers (pecinta hewan), memberikan pelayanan Puskeswan gratis, dan mengundang Pegiat Hewan Reptil dan Edukator, Panji Petualang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar Karawang.

“Hari Puskeswan kali ini, kita mengundang Panji Petualang untuk memberikan edukasi khususnya kepada adik-adik pelajar supaya mereka tau tata cara memelihara hewan, dan memeriksakan kesehatan secara berkala ke Puskeswan,” ujar Kepala DPKP Kabupaten Karawang, Rohman kepada tvberita.

Baca juga: Bukan Ekonomi, Motif Heryanto Habisi Dina Oktaviani di Purwakarta Karena Berniat Memperkosa

Rohman mengajak kepada masyarakat Karawang untuk memanfaatkan momentum ini dan memeriksakan hewan kesayangan ke Puskeswan. Selain hari ini, kata dia, masyarakat Karawang juga bisa mendapatkan pelayanan hewan gratis setiap hari Selasa di PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu).

“Saya himbau kepada masyarakat hari ini hadir di Puskeswan, hari ini gratis, kalau pengen gratis lagi setiap Selasa di Paten. Kuota hari ini tidak ada batasan, jadi silahkan aja datang, vaksin juga tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu, Panji Petualang mensosialisasikan kepada masyarakat yang hadir mengenai tata cara memelihara hewan dengan baik dan benar.

Baca juga: Revitalisasi Sekolah di Karawang Bawa Berkah Ekonomi bagi Warga Sekitar

Panji menyoroti beberapa poin krusial yang wajib dipahami pemilik hewan, dan ia menekankan bahwa memelihara hewan adalah tanggungjawab besar, dan harus menjamin kesejahteraan hewan tersebut.

“Penting sekali bagi kita untuk tahu aturan, apalagi soal satwa. Kita harus memastikan hewan peliharaan kita terawat dengan baik,” paparnya.

Salah satu poin utama yang disampaikan Panji adalah larangan keras untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. Ia menghimbau masyarakat agar tidak mengambil atau memelihara satwa liar yang keberadaannya terancam demi menjaga kelestarian alam.

Larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024.

Baca juga: KRL Bakal Tersambung Sampai Cikampek, Warga Karawang Senang: Semoga Gak Batal Lagi..

Menurut Undang-undang ini, setiap orang dilarang untuk; menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

“Intinya kalau bukan satwa yang dilindungi, memelihara itu mudah. Tapi kalau sudah kategori dilindungi itu ada aturannya. Harus ada izin penangkaran dari KLHK melalui BKSDA,” tegasnya.