Beranda Ekonomi DPMPTSP Karawang Terbitkan 13.142 NIB, 98 Persen untuk Pelaku UMK

DPMPTSP Karawang Terbitkan 13.142 NIB, 98 Persen untuk Pelaku UMK

NIB pelaku UMK
Ilustrasi pelaku UMK. (Istimewa)

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Karawang menerbitkan 13.142 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2022.

Dari 13.142 NIB, 98 persen penerbitan didominasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Penerbitan izin berusaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA.

Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha melalui Sub Kordinator Penanaman Modal Bidang Data, Oktaf Hariaji mengatakan, klasifikasi yang mengajukan NIB didominasi oleh pelaku UMK yang mencapai 12.992 NIB dan 150 masuk kategori Non UMK.

“Untuk yang UMK modalnya itu kurang dari Rp 5 miliar dan non UMK modalnya lebih dari Rp 5 miliar,” ungkap Oktaf pada Senin (2/1/2023).

Baca juga: Realisasi Investasi di Karawang Jadi yang Tertinggi se-Jabar, Apa Penyebabnya?

Adapun rinciannya, 13.127 NIB terbit dari PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 15 lainnya adalah PMA (Penanaman Modal Asing).

“Untuk jumlah proyeknya sendiri berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mencapai 29.615 proyek,” katanya.

Ia menjelaskan, OSS RBA atau OSS berbasis resiko merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan juga pusat.

Sebaran proyek berdasarkan resiko paling banyak adalah resiko rendah yang mencapai 17.997 proyek, resiko menengah rendah mencapai 2395 proyek, menengah tinggi 6876 proyek dan 2347 proyek resiko tinggi.