
“Kami tidak membuka ruang untuk aksi unjuk rasa. Sebagai langkah preventif, kami utamakan penyelesaian lewat RDP,” ucapnya.
Baca juga: Persempit Celah Korupsi, KPK Harap Skor SPI Karawang Tahun Ini Bisa Tembus 78
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 16 dan 25 Perda Nomor 1 tahun 2011, perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi hukum serta denda. Penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan.
“Kami akan kembali mengundang pimpinan PT FCC, lalu melanjutkan proses melalui Satpol PP. Sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggaran yang ditemukan,” tegas Endang.
Ia juga menyarankan pembentukan tim khusus jika Satuan Tugas (Satgas) belum tersedia. “Minimal ada tim investigasi, entah tiga, empat, atau lima orang yang berasal dari unsur PNS. Semoga ini jadi kabar baik bagi masyarakat Karawang,” katanya. (*)












