Beranda Karawang DPRD Karawang Keluarkan Maklumat: Batalkan Tunjangan Perumahan DPR RI, Usut Tuntas Kasus...

DPRD Karawang Keluarkan Maklumat: Batalkan Tunjangan Perumahan DPR RI, Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Dilindas

Dprd karawang maklumat tunjangan
DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu, 3 September 2025. Maklumat ini sebagai respons atas aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar pada Sabtu (1/9) kemarin.

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan sikap pada Rabu, 3 September 2025. Maklumat ini sebagai respons atas aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar pada Sabtu (1/9) kemarin.

Pernyataan tersebut berisi 6 poin sikap dan rekomendasi dari DPRD Karawang, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Karawang, Wakil Ketua DPRD Karawang serta perwakilan Fraksi.

Pernyataan dibuat sebagai bentuk jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat melalui aksi damai pada 1 September 2025.

Baca juga: 19 Orang Terluka Gegara Demo di Karawang: 6 dari Polisi, 13 Warga Sipil

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin menegaskan, DPRD adalah representasi rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat, sehingga sikap yang dikeluarkan harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami adalah representatif rakyat dan kami dipilih oleh rakyat,” katanya kepada awak media usai rapat bersama ketua fraksi di Gedung Paripurna.

Dalam rapat tersebut, 7 fraksi; Gerinda, Demokrat, NasDem, PKS, Amanat, PDIP, dan PKB sepakat menandatangani pernyataan sikap bersama. Hasilnya, DPRD Karawang merumuskan 6 poin penting yang disebut sebagai bentuk pengembalian hak-hak rakyat kepada rakyat.

Berikut 6 poin pernyataannya:

1. Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR RI

Sikap: mengutuk dan mengecam keputusan DPR RI yang menaikkan gaji serta tunjangan di tengah kondisi jutaan rakyat masih hidup dalam kemiskinan.

Baca juga: Bazar UMKM Karawang Resmi Dibuka: Diikuti 653 Pelaku Usaha 14 Hari Berturut-turut

Rekomendasi: meminta DPR RI membatalkan kebijakan terkait tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang dibebankan kepada APBN.

2. Perampasan aset dan beban rakyat

Sikap: menolak segala bentuk perampasan aset rakyat, termasuk tanah, kekayaan alam, ruang hidup, kenaikan pajak yang memberatkan, serta utang negara yang dibebankan kepada rakyat kecil.

Rekomendasi:

– Kementrian ATR/BPN: negara wajib mempertahankan serta mengakui sertifikat kepemilikan lahan non produktif milik rakyat.

– Kementerian ESDM: negara harus menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung dan destinasi alam, serta menutup tambang illegal tanpa izin yang merusak lingkungan.

– Kementerian keuangan: negara harus mengkaji ulang besaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Anak-anak di Karawang Ikut Demonstrasi, Psikolog Khawatir Jadi Contoh Buruk

3. Kekejaman terhadap tindakan represif aparat kepolisian 

Sikap: mengadili dan mengecam tindakan brutal, pelanggaran HAM, serta tindakan represif Kepolisian RI yang menjadikan polisi sebagai alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.