Beranda Regional DPRD Karawang Serius Bahas Raperda Penanggulangan Tuberkulosis

DPRD Karawang Serius Bahas Raperda Penanggulangan Tuberkulosis

KARAWANG – Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) DPRD Kabupaten Karawang akan memperketat regulasi dalam draf Raperda yang saat ini tengah dalam pembahasan. Hal itu sebagai langkah pencegahan penularan yang mana diketahui penyakit tersebut sangat mudah menular.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan TBC, Jajang Sulaeman mengatakan, mengingat TBC merupakan salah satu penyakit berbahaya yang mudah ditularkan oleh pengidapnya, maka pihaknya ingin memperketat regulasi yang akan diatur dalam Perda. Namu ketatnya regulasi ini juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

“Saya ingin ada regulsi yang ketat dalam penanganan TB ini, tanpa memberatkan masyarakat. Rugulasi pencegahan juga harus diperketat. Pencegahan ini bisa dilihat dari kenapa bisa TB ini menular,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Jajang, pihaknya berharap kedepan setiap Puskesmas di Kabupaten Karawang memiliki ruangan khusus untuk memberikan pelayanan terhadap pasien TBC.

“Selain di Rumah Sakit, Puskesmas juga harus memiliki ruang isolasi untuk pasien TBC. Karena penyakit ini memang sangat mudah menular,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD juga berencana untuk mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan TBC mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat desa.

“Rencananya nanti dalam Perda TBC ini juga akan mengatur pembentukan Satgas, baik itu tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa,” paparnya.

Ia menambahkan, proses penyembuhan pasien TBC memerlukan waktu yang cukup lama yaitu hingga enam bulan. Selama itu juga pasien harus meminum obat secara teratur dan tidak boleh berhenti hingga benar-benar dinyatakan sembuh.

“Kami juga akan membentuk PMO (Pendamping Minum Obat) untuk memantau proses penyembuhan pasien. Salah satu tugasnya juga untuk memastikan pasien TBC minum obat secara teratur hingga dinyatakan sembuh,” tandasnya.