KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Polres Karawang amankan 2 oknum anggota suporter pelaku pengeroyokan terhadap anggota suporter, di Jalan Raya Badami-Loji, RT 004 RW 002, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Minggu (18/2) dini hari.
Pihak kepolisian juga masih memburu suporter lainnya yang terlibat, serta meminta para suporter yang menjadi korban tidak melakukan serangan balasan, dan menyerahkan proses hukum pihak yang berwajib.
“Dari sekitar 20 pelaku, dua pelaku yakni S alias Maning (29) dan Ar alias Cah Lor (21) sudah kami tangkap,” ujar AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (19/2),saat ditemui di Polsek Telukjambe Barat.
Hendi meminta kepada ketua suporter yang melakukan penyerangan, untuk menyarankan anak buahnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Barat. Sebab, pihaknya sudah mengantongi identitas para pengeroyok tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas beserta peran masing-masing pelaku,” katanya.
Hendy mengungkapkan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (18/2) pekan lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Dimana korban Sanghyang Sapujagat (15), Febrian Radiputra (18), Abdulah (18), dan Wahyu (18), pulang sehabis nonton bareng Persija VS Bali United di Lapangan Bola dekat Yonif Para Raider 305.
Namun, saat melintasi Jalan Raya Badami Loji, mereka diserang sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan botol minuman, batu bata, dan senjata tajam.
“Akibatnya, satu diantaranya, Sanghyang Sapujagat, mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Karawang,” kata Hendy.
Kapolsek Telukjambe Barat, Iptu Hasanuddin Bahar mengatakan, dua pelaku ditangkap di parkiran depan salah satu minimarket di Jalan Interchange Karawang Barat, Badami Tengah, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Minggu (18/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan korban yang mengarah pada ciri-ciri pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.(put/ris)











