
Satu hal yang menarik perhatiannya, adalah penyiapan 64 hektare kawasan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai pusat pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) atau black zone.
Penyiapan area zona hitam ini dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Baca juga:Â Diduga Sudah Beraksi 4 Tahun, Polisi Kejar Guru Ngaji Cabul di Purwakarta
Apalagi, sambung Robin, area black zone yang tertera di dalam draf Raperda RTRW, hanya berjarak satu kilometer dari saluran irigasi Bentang Tarum Timur (BTT).
“Jika terjadi kebocoran dari area black zone dipastikan air irigasi bakal tercemar limbah B3. Padahal air irigasi BTT itu untuk mengairi sawah di wilayah Karawang bagian timur,” kata Direktur PaPeR, Bung Robin, Jumat, 7 Desember 2023. (*)












