
Tak tahan terus didzolimi, Sumini akhirnya mengadu ke kantor Iwan Supriadi & Partners di Galuh Mas Karawang.
Baca juga: Dampak Horor Polusi Udara, Penderita ISPA di Karawang Tembus 92 Ribu Kasus
Kemudian ia didampingi kuasa hukum melaporkan kasus itu ke kantor polisi pada Senin, 4 September 2023.
Kuasa hukum Sumini, Regi Julian menyebut pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap pihak koperasi.
Tetapi pihak koperasi hanya membalas dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani Sumini.
“Jika betul bersalah seharusnya pihak koperasi memberikan hasil audit kepada klien kami. Karena uang Rp 600 juta itu memang tertuju kepada yang berhak. Malah pihak koperasi menantang dengan membuktikan perkara ini di meja hijau,” paparnya.
Maka itu, pihak kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak Sumini yang telah disita untuk dikembalikan. “Kita ada bukti-buktinya, kita akan perjuangkan hak klien kami ini,” tutupnya. (*)








