Beranda Headline Gaduh Isu THM Dibangun di Tuparev, DPRD Karawang Bakal Panggil Pengelola

Gaduh Isu THM Dibangun di Tuparev, DPRD Karawang Bakal Panggil Pengelola

Thm dibangun di tuparev karawang
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pembangunan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi pihak investor.

KARAWANG – Polemik pembangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Karawang. Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pembangunan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi pihak investor.

Menurut Endang, kawasan Tuparev memang dikenal sebagai pusat keramaian dan perputaran ekonomi. Namun, investasi di bidang hiburan malam tidak boleh berdiri tanpa kepastian hukum.

“Kami di DPRD tidak menolak investasi. Tapi semua investor wajib melengkapi perizinan sesuai aturan sebelum membangun. Jangan sampai usaha yang katanya membawa keuntungan justru mengganggu masyarakat. Prinsipnya jelas, usaha harus produktif, memberi manfaat, dan taat aturan,” tegas Endang, Selasa (23/9).

Baca juga: Pemkab Purwakarta Gelar Sidang Isbat Terpadu, Warga Raih Buku Nikah dan Kepastian Hukum

Endang menambahkan, DPRD juga akan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekitar sebagai bahan pertimbangan.

Menurutnya, suara warga sangat penting untuk menilai apakah keberadaan THM benar-benar bermanfaat atau justru menimbulkan keresahan.

“Kami ingin mendengarkan masukan masyarakat sekitar. Kalau memang ada manfaatnya, tentu akan kami pertimbangkan. Tapi kalau justru menimbulkan keresahan, itu jadi catatan serius,” ujarnya.

Baca juga: Tolak Pembangunan THM di Jalan Tuparev Karawang, DPRD Dorong Pemda Tak Keluarkan Izin

Sebagai tindak lanjut, Endang akan menginstruksikan Komisi III dan Komisi IV DPRD Karawang untuk turun langsung serta meminta penjelasan dari pihak pengelola.

Hingga kini, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi valid mengenai aktivitas di lokasi, karena izin yang beredar disebut hanya sebatas restoran.

“Belum ada informasi valid perihal kegiatan di lokasi tersebut. Ramainya justru soal izinnya yang hanya resto, sementara di lapangan muncul isu berbeda. Itu yang akan kami minta penjelasan,” jelasnya.

Endang juga mengingatkan bahwa investasi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penanam modal mematuhi perundang-undangan serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

Baca juga: ODGJ Bawa Golok Bikin Takut Warga Rengasdengklok, Polisi Turun Tangan

“Investasi itu bukan hanya soal keuntungan. Ada aspek sosial, ada budaya, ada ketertiban umum yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan Pemkab Karawang sudah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini secara jelas mengatur penyelenggaraan hiburan malam, mulai dari lokasi, jam operasional, hingga pengelolaan lingkungan sekitar.