
“Dengan perda ini jelas, hiburan malam tidak bisa sembarangan berdiri. Harus ada kajian lokasi, analisis dampak sosial, sampai kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum. Maka dari itu, saya tegaskan pembangunan dihentikan dulu sampai semuanya beres,” katanya.
Endang menegaskan DPRD tetap membuka ruang investasi, tetapi tidak memberi toleransi bagi investor yang melabrak aturan.
Baca juga: Hantaru 2025: Kinerja ATR/BPN Karawang Dinilai Lamban, Konflik Agraria Masih Menumpuk
“Kami ingin investasi yang sehat. Silakan bangun kalau sudah lengkap perizinannya. Kalau belum, setop dulu,” tegasnya.
Ia menutup dengan penekanan bahwa DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepentingan masyarakat.
“Peluang investasi di Karawang besar. Tapi kami ingin investasi yang tepat sasaran, memberi nilai tambah, dan tidak menimbulkan masalah baru bagi warga,” pungkas Endang. (*)








