Beranda Karawang GUSDURian Sentil Pihak yang Klaim Dugaan Asusila di Ponpes Karawang Tak Terbukti:...

GUSDURian Sentil Pihak yang Klaim Dugaan Asusila di Ponpes Karawang Tak Terbukti: Jangan Sok Tahu..

Dugaan asusila ponpes karawang
Koordinator GUSDURian Karawang, Rohiman.

KARAWANG – Ramainya kasus dugaan asusila salah satu pimpinan ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

GUSDURian Karawang misalnya, membantah tegas turut campurnya pihak-pihak di luar kepolisian yang mengklaim bahwa dugaan asusila di ponpes tersebut tidak terbukti.

“Dalam hal kasus kekerasan seksual, kita harus konsen pada korban. Maka dari itu, saya tidak setuju dengan statement apa pun yang cenderung menyalahkan korban,” ungkap Koordinator GUSDURian Karawang, Rohiman dalam keterangannya, Kamis (8/8).

Baca juga: Kemenag Karawang Sebut Ponpes di Kasus Pencabulan Santriwati Sudah Tidak Aktif Sejak 2018

Dia menjelaskan, dalam hukum acara pidana, tidak ada istilah “tabayyun” atau cross check ke pihak terduga pelaku. Jika kasusnya sudah dibawa ke ranah hukum, maka benar atau salahnya pun harus dibuktikan secara hukum alias di hadapan penyidik kepolisian.

“Gara-gara seperti inilah, dalam setiap terjadi kekerasan seksual, korban KS tidak mau speak up. Karena banyak orang yang tidak percaya pada apa yang diungkapkan korban,” ujar Kang Iman, sapaan akrab dari aktivis muda NU (Nahdlatu Ulama) ini.

Lagipula, kata dia, pihak-pihak yang melakukan penelusuran itu kan bukan penyidik, dan tidak punya keahlian ilmu kepolisian untuk menyelidiki sebuah kasus.

“Jadi tidak perlu melakukan penelusuran seakan-akan mampu menginvestigasi. Bukannya menyelesaikan kasus, justru malah melempar bola liar ke publik.”

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Puluhan Santri, Orang Tua Lapor Polisi

“Bahkan dalam proses penyelidikan pun, polisi harus mengedepankan pembuktian saintifik investigasi menggunakan pembuktian secara ilmiah sesuai dengan bidang keahliannya, misalnya surat keterangan dari psikiater,” tandas dia.

Jika merujuk pada UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) terkait alat bukti surat, selain bukti visum, kepolisian dapat menggunakan bukti yang lain seperti rekam medis dan bahkan surat keterangan psikologi klinis atau psikiater atau spesialis kedokteran jiwa.

“Untuk itu, saya harap semua pihak jangan sok tahu. Segala lakukan investigasi dengan hanya meminta keterangan pelaku. Hal yang tidak ada dalam proses hukum acara pidana. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Percayakan saja pada kepolisian,” pungkasnya.