KARAWANG – Kabupaten Karawang, Jawa Barat tengah menghadapi persoalan serius terkait sampah yang mencapai 1.200 ton per hari. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan masalah ini tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan lingkungan, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan ekonomi.
Jawaban atas persoalan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Rabu (27/8/2025). DPRD bersama Pemkab Karawang resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting:
Baca juga: Puluhan Pelajar Karawang Dicegah Polisi saat Hendak Ikut Demo ke DPR RI
1. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Bupati Aep bersama pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif.
Bupati Aep menekankan, pengelolaan sampah harus diarahkan pada konsep ekonomi sirkular, yakni mengubah limbah menjadi energi alternatif dan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Baca juga: Meski Program Nasional, Kades di Karawang Minta BGN Lapor Dulu Sebelum Buka Dapur MBG
Selain isu lingkungan, penetapan Raperda Perubahan APBD 2025 juga menjadi langkah penting untuk menyusun ulang prioritas pembangunan agar lebih efektif dan berpihak kepada kebutuhan warga.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut.
“Raperda yang disahkan adalah langkah strategis. DPRD akan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Karawang,” ujarnya. (*)









