
Dia berharap Pengadilan Negeri Karawang harus objektif untuk memutuskan permasalahan ini. Jangan sampai terkesan tidak seimbang dalam pemutusan.
“Kami masih warga ngara Indonesia dan kami masih berpedoman kepada Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jika kami bisa jual maka kami berhak bisa beli lagi dengan yang sama,” ungkap dia.
Dikatakannya, perjuangan warga sudah 2 tahun lebih sampai sekarang terkesan dibiarkan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Warga mengaku sangat kecewa, utamanya terhadap satgas pengadaan tanah pengadilan yang bekerja tidak objektif dan tidak profesional dalam semua hal.
Baca juga: Waspada! Ini Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah
Selain persoalan harga, juga ada persoalan lainnya. Sebagai contoh di surat tanah luas 800 meter pergi, mereka munculkan hanya 400 meter persegi.
“Sudah dikomunikasikan dengan pihak satgas tapi tidak ada tanggapan, dan hanya gebrak meja besoknya berubah jadi 600 meter persegi, metode pengukuran gebrak meja luas tanah berubah tanpa diukur,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ada 50 bidang tanah, 21 tanak kosong, dan 29 tanah dan bangunan. Warga sudah bersurat meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Polda Jabar.
“Mudah-mudahan mereka membantu dalam ketidakadilan ini,” katanya.








