
Ikin juga menjawab keluhan warga terkait perbedaan dalam pengukuran tanah, dia menjelaskan terkait pengukuran luas tanah pada tahapan pengadaan tanah itu tidak sembarang dan ada tahapannya tersendiri.
Mulai dari tahapan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh satgas. Dari melakukan pengukuran, hingga pengukuran dari tanda-tanda batas.
“Jadi bukan mengukur luas. Misal, mengaku luas tanah 4000 meter persegi, saat diukur, ternyata hanya 3000 meter. Lalu satgas lainnya terkait data yuridis tadi, misalkan dia punya sertifikat, girik atau akte. Itu semua kita cek,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Miras, Ganja hingga Petasan
Kemudian, hasil dari inventarisasi dan identifikasi tadi, kata Ikin, pihaknya langsung mengumumkan kepada masyarakat di desa selama 14 hari.
“Dan jika pada saat itu masyarakat merasa keberatan atau dirasa ada kekeliruan, akan kita tindaklanjuti, dan jika memang harus dilakukan pengurukan ulang, kita ukur kembali karena itu hak warga,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kp Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkiat jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.
Atas kekecewaan itu, warga juga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju ke arah Loji, Kecamatan Pangkalan, pada Rabu (21/12/2022).
Koordinator Aksi, Didin M Muchtar mengungkapkan, warga kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang, terkait eksekusi lahan yang terkena trase Tol Japek II sisi selatan.
Kekecewaan itu karena jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan tanah milik warga terlalu kecil.
“Penertiban yang di lokasi tanah pemerintah pun warga berontak jika diusik karena tidak layak pemindahannya. Apalagi kami jelas-jelas menempati tanah dan bangunan bertahun-tahun dan surat tanah milik kami asli tanah masih ada di kami, masa kami diam saja,” beber dia.








