
“Dan Berdasarkan putusan PN. Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, denda Rp 500 juta,” imbuhnya.
Baca juga: Kesulitan Akses Modal, Pedagang Jalanan di Karawang Curhat ke Ketua Komisi II DPRD Jabar
Adapun eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum. Mulai dari banding pada 28 Juli 2021, lalu kasasi pada 7 Juli 2022.
Dan terpidana lakukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.
“Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak,” katanya. (*)








