Beranda Headline Hasil Denda Perkara Pencemaran Lingkungan, Kejari Karawang Setor Rp 500 Juta ke...

Hasil Denda Perkara Pencemaran Lingkungan, Kejari Karawang Setor Rp 500 Juta ke Kas Negara

Denda pencemaran lingkungan di karawang
Kejari Karawang menyetorkan uang denda perkara pencemaran lingkungan sebesar Rp 500 juta ke kas negara.

“Dan Berdasarkan putusan PN. Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Baca juga: Kesulitan Akses Modal, Pedagang Jalanan di Karawang Curhat ke Ketua Komisi II DPRD Jabar

Adapun eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum. Mulai dari banding pada 28 Juli 2021, lalu kasasi pada 7 Juli 2022.

Dan terpidana lakukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.

“Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak,” katanya. (*)