
KARAWANG — Kebijakan penyeragaman masa tunggu (waiting list) haji secara nasional menjadi 26 tahun berdampak pada kuota keberangkatan calon jemaah haji di Kabupaten Karawang. Tahun 2025, Karawang yang semula mendapatkan kuota 2.156 jemaah kini ditetapkan hanya menerima 1.714 jemaah, atau berkurang sekitar satu kloter.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan keputusan Kementerian Haji yang bertujuan menciptakan pemerataan masa tunggu di seluruh daerah.
Pasalnya, selama ini masa tunggu haji antar kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari 21 hingga 25 tahun.
Baca juga: DPRD Karawang Sesalkan Rendahnya Serapan Anggaran OPD, DPKP Baru Capai 57 Persen
“Karawang saja masa tunggunya 25 tahun. Ada daerah yang 21 tahun, ada yang 24 tahun. Dengan kebijakan baru ini, semuanya diseragamkan menjadi 26 tahun. Itu tujuannya, untuk pemerataan dan keadilan,” ujar Sopian, Selasa (18/11).
Meski terjadi pengurangan kuota, Sopian menyebut Karawang masih termasuk daerah yang beruntung. Sebab beberapa kabupaten lain mengalami pengurangan jauh lebih besar.
“Ada kabupaten yang hanya dapat 59 orang, bahkan ada yang cuma 10 jemaah. Karawang masih mendapat 1.714, kita syukuri itu,” katanya.

Dia akui, penyeragaman masa tunggu ini membuat sebagian calon jemaah di nomor urut bawah kecewa karena batal masuk kuota keberangkatan tahun 2026.
Sopian mengimbau calon jemaah untuk tetap sabar dan meluruskan niat, karena keputusan teknis ini merupakan bagian dari penataan sistem haji nasional yang kini berada di bawah Kementerian Haji.
“Ada sebagian kecil jemaah yang kecewa karena berharap berangkat 2026. Namun kami sampaikan bahwa haji ini ibadah panggilan. Kalau belum terpanggil, berarti memang belum waktunya,” tutur Sopian.
Sopian pun berharap kuota Karawang tidak kembali berkurang, bahkan berpotensi bertambah jika ada penyesuaian di kemudian hari.
Baca juga: Jelang Wisuda ke-11, UBP Karawang Bagikan 300 Paket Sembako untuk Warga
“Mudah-mudahan ketika waktunya tiba, Karawang bisa mendapatkan penambahan kuota,” ujarnya.
Adapun terkait teknis pengurusan haji tahun 2026, meski secara tupoksi menjadi kewenangan Kementerian Haji, pelayanan jemaah di daerah masih ditangani Kemenag karena belum adanya kantor dan pejabat Kementerian Haji di tingkat kabupaten.
“Belum ada kepala kantor maupun kepala seksi Kemenhaj di daerah, jadi sementara masih kami layani di Kemenag agar pelayanan tidak tersendat,” jelas Sopian.
Untuk sementara, kata dia, fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Atap Haji dan Umrah (PLHUT) Kemenag Karawang juga bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Haji hingga transisi kelembagaan selesai. (*)







