
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang menerbitkan permohonan paspor 48 halaman sebanyak 49.029 sepanjang tahun 2023. Namun, sebanyak 232 pemohon, ditolak permintaannya.
Jumlah tersebut dibuka saat kegiatan diskusi publik mengenai capaian kinerja akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang pada Rabu, 20 Desember 2023.
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus teguh Aprianto menyampaikan, dari jumlah keseluruhan (49.029) tersebut, sebanyak 48.797 permohonan paspor disetujui dan 232 pemohon ditolak.
Baca juga:Â Catat! Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Karawang
“Paspor ditolak 232, itu karena adanya ketidaksamaan dokumen secara fisik. Selain itu, banyak dari mereka yang hendak bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia memaparkan, dari jumlah 232 pemohon yang ditolak tersebut, sekitar 70 persen diantaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengajukan penerbitan paspor untuk bekerja di luar negeri secara unprosedural.
“Sekitar 60-70 persen kurang lebih yang ditolak adalah pengajuan dari PMI unprosedural. Itu saat wawancara mereka keceplosan,” paparnya.
Baca juga:Â Bikin Ulah, 19 WNA di Karawang dan Purwakarta Dideportasi, Satu Sempat Dibui gegara Narkoba
Kata Petrus, pihaknya terus berusaha meminimalisir pemberangkatan PMI unprosedural melalui optimalisasi proses wawancara.
Jika ada PMI yang diketahui akan berangkat secara ilegal, pihaknya akan tegas menolak dan kemudian mengarahkan PMI bersangkutan untuk bagaimana mengurus keberangkatan secara prosedural.
Baca juga:Â Dinkes Karawang Buka Lagi Layanan Vaksinasi Imbas Lonjakan Kasus Covid-19
“Kami menolak, namun mengarahkan yang bersangkutan untuk ke Disnakertrans untuk mengurus segala sesuatu. Kita arahkan ke pelayanan satu atap supaya PMI mengurus secara legal,” katanya.
Meskipun begitu, tetap ada PMI yang berhasil mengelabui petugas dan berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal. Sementara Imigrasi akan tetap memaksimalkan proses wawancara untuk meminimalisir pekerja ilegal.
“Rata-rata mereka alasannya jalan-jalan (liburan), umrah atau mengunjungi keluarga. Batas waktu misal cuman 2 bulan, terus di luar negeri malah sampai bertahun-tahun,” pungkasnya. (*)













