
Dia menegaskan, ketentuan penjaminan pelayanan rawat inap hanya dengan cara pulang sehat, rujuk dan meninggal dunia sesuai regulasi dan standar pelayanan yang berlaku.
“RSUD berupaya kepada pasien atau keluarganya yang pengguna JKN dari awal masuk rawat inap, akan membuat pernyataan tidak akan membawa pulang APS dan ditanda tangani. Bila tetap APS maka akan menjadi pasien umum,” tutupnya. (*)








