
KARAWANG – Inspektorat Kabupaten Karawang memanggil sejumlah sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada Kamis (27/2). Pemanggilan itu berangkat dari aduan masyarakat ihwal dugaan pungli di sekolah.
Irbansus Inspektorat Karawang, Taopik Maulana, menyebutkan ada 7 sekolah yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pungli.
Ketujuh sekolah tersebut antara lain: SDN Pucung III, SDN Purwadana I, SDN Sukasari I, SMPN II Kotabaru, SMPN II Telukjambe Barat, SDN Karangligar II dan SDN Sukaluyu IV.
Baca juga: Ramai Dugaan Pungli di SMKN 1 Tirtamulya Karawang: Ijazah Ditahan Sebelum Bayar
Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan aduan-aduan yang masuk tersebut rupanya kasus lama, sebelum terbitnya instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah.
“Itu kegiatan kasus-kasus lama, contohnya kaitan renang, pengadaan seragam olahraga maupun LKS. Contoh kayak LKS, saya baru tau kirain LKS itu buku parsial per semester, ternyata buku itu untuk 1 tahun dan diserahkan di awal ajaran. Jadi sekarang ribut-ribut sudah diserahkan di awal, digunakan siswa, jadi wajar ini (sekolah) minta dibayar,” bebernya, Jumat (28/2).
“Kemudian ada juga yang soal bimbel, kaitan persiapan ujian-ujian, try out dan sebagainya, nah itu rata-rata sekolah itu tidak tau, jadi kebanyakan inisiatfi dari orangtua melalui komite,” tambah dia.