
Selain itu, Zona B disiapkan khusus untuk awak media yang akan meliput acara.
“Kami memastikan semua momen penting dapat didokumentasikan dengan baik tanpa mengganggu jalannya acara.”
Setelah pengundian nomor urut, akan dilakukan penandatanganan berita acara serta Surat Keputusan (SK) penetapan nomor urut pasangan calon. Proses ini akan berlangsung dari pukul 20.35 hingga 20.45, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK resmi dari KPU kepada pasangan calon.
Baca juga: KPU Tetapkan Dua Paslon Pilkada Karawang 2024, Besok Undian Nomor Urut
Acara akan diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Kampanye Damai, di mana setiap pasangan calon diwajibkan menandatangani deklarasi tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga suasana damai dan tertib selama kampanye Pilkada 2024.
“Pada pukul 21.30, masing-masing pasangan calon juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan terkait komitmen mereka terhadap kampanye damai,” terang Saiful.
Dengan persiapan yang matang, KPU Karawang optimis Pilkada 2024 akan berlangsung lancar, tertib, dan damai, serta menjadi ajang demokrasi yang berintegritas bagi masyarakat Karawang. (*)








