Beranda Karawang Jabatan 2.218 Anggota BPD Diperpanjang Sampai 2026, Bupati Karawang Titip Pesan Ini

Jabatan 2.218 Anggota BPD Diperpanjang Sampai 2026, Bupati Karawang Titip Pesan Ini

Jabatan anggota bpd di karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyerahkan SK Penyesuaian masa jabatan terhadap 2.218 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 297 desa se-Kabupaten Karawang. Foto: istimewa

Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.

Baca juga: Momen Menegangkan Petugas Damkar Karawang Evakuasi Biawak Jumbo di Plafon Rumah Warga

Undang-undang tersebut mengamanatkan agar disesuaikan masa keanggotaan BPD, dan sesuai undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

Artinya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata dia, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya.

“Semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing, menyalurkan aspirasi,” katanya. (*)