
Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.
Baca juga: Momen Menegangkan Petugas Damkar Karawang Evakuasi Biawak Jumbo di Plafon Rumah Warga
Undang-undang tersebut mengamanatkan agar disesuaikan masa keanggotaan BPD, dan sesuai undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.
Artinya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata dia, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya.
“Semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing, menyalurkan aspirasi,” katanya. (*)












