Beranda Regional Jaksa Tetapkan Satu Anggota DPRD Subang Tersangka Korupsi BUMDes

Jaksa Tetapkan Satu Anggota DPRD Subang Tersangka Korupsi BUMDes

Korupsi bumdes subang.
Foto: ilustrasi korupsi BUMDes Subang. (Ist)

SUBANG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Wiliam Jakson menyebut, S ditetapkan tersangka setelah jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak akhir Maret 2023 lalu.

Jaksa menarik kesimpulan bahwa S melakukan korupsi selama dua tahun anggaran yakni pada 2020 dan 2021 hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu,” ujar Jakson dikutip dari keterangannya, Minggu 24 September 2023.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, S diketahui melakukan korupsi bersama satu orang warga berisinial CS yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kopi Asal Subang Sukses Go Internasional, Kini Disiapkan Jadi Komoditas Unggulan

“Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi,” jelasnya.

“Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp 150 juta,” imbuhnya.

Pertanyakan memorandum Jaksa Agung

S yang merupakan anggota DPRD Subang aktif dan telah menjabat selama dua periode di Dapil 5 yang meliputi daerah bagian Subang Utara kemudian buka suara melalui kuasa hukumnya, Irwan Yustiarsa.

Irwan mempertanyakan yang dilakukan Kejari Subang terhadap instruksi Jaksa Agung dengan memorandum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada para peserta Pemilu 2024.

“Kalau dari kami menyikapinya, pertama yang kami kaget bagaimana berlakunya dengan memorandum Jaksa Agung, karena di dalam memorandum Jaksa Agung itu sudah sangat jelas, menyatakan masalah apa itu menunda pelaksanaan adanya penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang lainnya untuk cermat dan hati-hati dalam menerima pengaduan atau laporan makna tersiratnya adalah ya yang dikatakan menunda penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

“Artinya, perkara yang sudah berjalan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Subang, sehingga setelah memasuki pemilu untuk ditunda karena masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Baca juga: Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas dalam Rumah, Suami Kaget Banyak Luka Sayatan

Dikatakan Irwan, pihaknya membantah bahwa kliennya tersebut telah melakukan penyelewengan anggaran aspirasi Pokir. Sebab, anggaran pada tahun 2020 dan 2021 tersebut dinilai telah disalurkan kepada Pemerintah Desa Sukamaju sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh konstituen.

Korupsi bumdes subang.
Foto: ilustrasi korupsi BUMDes Subang. (Ist)

“Ini masalah aspirasi-aspirasi dewan yang bukan merupakan ranah domain daripada klien saya selaku anggota DPRD karena klien saya hanya menyalurkan aspirasinya yang dinamakan pokok pikiran, dan disalurkan ke pemerintah Desa Sukamaju berdasarkan pengajuan atau usulan dari konstituen dari masyarakat setempat,” ucapnya.

“Itu hal yang wajar, setiap anggota dewan diberi keistimewaan untuk menyalurkan aspirasinya kepada konstituennya pengajuan dari konstituan untuk pengajuan diadakan simpan pinjam,” ungkapnya.

Irwan mengungkap, bahwa S tak memiliki kewenangan, namun kliennya tersebut mengaku sudah menyalurkan seluruhnya kepada Pemerintah Desa Sukamaju.

S jawabannya sederhana, saya punya kemampuan apa, saya tidak punya kewenangan semua saya salurkan kepada Pemerintah Desa, ternyata hasil rapat Pemerintah Desa, antara Kepala Desa, LPM, BPD, itu dibuatlah unit usaha barokah yang merupakan unit usaha dari BUMDes Sukamaju, Desa Sukamaju. Permasalahannya, apakah unit usaha barokah itu ada legal standingnya, atau tidak apakah itu adalah kewenangan saudara Supriatna,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Subang Narca Sukanda enggan memberikan keterangan secara gamblang terkait dengan penetapan S sebagai tersangka.

“Diserahkan ke Wakil Ketua DPRD atas hal ini Ibu Elita yang merupakan wakil pimpinan juga, jadi boleh konfirmasi ke beliau,” ujar Narca saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).

Narca mengatakan, hal tersebut ia lakukan demi menjaga agar tidak terjadinya ketersinggungan di antara pimpinan DPRD Subang. Sebab, untuk tersangka S sendiri dalam hal ini berbeda warna partai.

“Untuk menjaga tidak ada ketersinggungan biar mereka yang menyampaikan karena berbeda warna juga gitu lho,” katanya. (*)