KARAWANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menuntut Agus (46) si predator seks asal Kotabaru dengan hukuman 19 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan JPU secara resmi saat sidang lanjutan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pada sidang sebelumnya, Agus dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutannya berubah, Agus terancam hukuman 19 tahun penjara.
Pendamping korban dari lembaga perlindungan anak, Iin Dewi Sintawati menyampaikan apresiasinya kepada JPU atas tuntutan maksimal yang diberikan kepada pelaku.
Baca juga: Agus Predator Seks 19 Anak di Karawang Dituntut 14 tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Tuntutan tersebut, kata Iin, merupakan bentuk keadilan bagi para korban anak di bawah umur serta keluarganya.
“Kami bersyukur, hasil tuntutan akhirnya lebih dari yang sebelumnya. Tuntutan awal hanya 15 tahun dan denda 1 miliar, sekarang menjadi 19 tahun penjara,” ujarnya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Selain pidana penjara, JPU juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kompensasi kerugian yang dialami para korban.

“Restitusi sudah diajukan, tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK terkait proses pencairannya,” kata Iin.
Baca juga: Cekcok Pasutri Berujung Maut di Karawang, Polisi Duga Gegara Suami Cemburu Buta
Di samping itu, ia menegaskan bahwa korban akan terus didampingi. Pihaknya akan bekerjasama dengan P2TP2A beserta psikolog untuk mendampingi proses pemulihan.
Sebab hingga saat ini, terang Iin, korban dan keluarganya masih mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut, belum lagi muncul stigma dari lingkungan sekitar.
“Yang utama sekarang adalah pemulihan psikologis anak-anak korban dan juga orang tua mereka,” tegasnya.
Baca juga: Pasien Kanker Payudara Ngeluh Buru-buru Dipulangkan RS di Karawang: Luka Operasi Masih Basah
Ia berharap, korban dan keluarganya bisa lekas pulih dan kembali menjalani kehidupan (beraktivitas) secara normal tanpa tekanan psikis.
“Banyak masyarakat yang belum memahami kondisi psikologis korban, malah sering jadi bahan perbincangan, padahal ini sangat mengganggu proses penyembuhan,” jelasnya.
Sebagai informasi, terdakwa masih diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk mengajukan banding atas tuntutan yang telah dibacakan JPU. Proses persidangan selanjutnya akan menunggu perkembangan dari pengajuan banding tersebut.
“Terimakasih kepada JPU, tim pengacara dari Jabar Istimewa, dan semua yang terlibat dalam mendampingi kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” pungkas Iin. (*)













