
KARAWANG – Jajaran Satnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar tempat pembuatan narkotika jenis ganja sintetis yang dilakukan oleh kakak beradik di Kabupaten Karawang.
Produksi ganja sintetis dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, dari pengungkapan itu satu pelaku berhasil diringkus polisi.
Baca juga: Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi, IRT Asal Karawang Diciduk Polisi
Adalah MRA (21), seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku baru menempati kontrakan ini selama dua minggu untuk memproduksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis,” kata Wirdhanto, Kamis 1 Juni 2023.
Di samping itu, tak jauh dari rumah kontrakan yang ditempati MRA, masih ada satu rumah kontrakan lain yang disulap sebagai home industry tembakau sintetis.
Rumah tersebut lah yang ditempati UD, kakak MRA yang kini berstatus buron. “Tim Sanggabuana saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO, yang kebetulan kakak dari MRA,” jelasnya.
Baca juga: Heboh Penemuan Bayi Berkalung Emas di Cikarang Barat, Polisi Bilang Begini
Ketika dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 15 bungkus tembakau sintetis siap edar dan sebagian besar bahan prekusor pembuat barang haram ini.
“Total 10 kilogram bisa dibuat tembakau sintetis. Satu paket dijual seharga Rp 500 ribu. Kalau diuangkan total mencapai Rp 100 juta,” paparnya.
Wirdhanto mengungkapkan, kakak beradik ini sudah memproduksi ganja sintetis di wilayah tersebut sekitar dua bulan.
“Adapun untuk pemasarannya masih diselidiki. Ada sebagian dijual online ada juga yang langsung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)








